Wilayah Pengawasan Satker PSDKP Banyuwangi (lihat peta) |
Satuan Kerja (Satker) Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Banyuwangi adalah salah satu satuan pelaksana teknis pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan yang berada dibawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pangkalan PSDKP Jakarta, Direktorat Jenderal PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Wilayah pengawasannya adalah di bagian ujung timur Pulau Jawa, yang meliputi Kabupaten Banyuwangi hingga Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Tugas dan fungsi Satker PSDKP Banyuwangi adalah mengawal pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan sumberdaya kelautan dan perikanan di wilayah kerja Satker PSDKP Banyuwangi, untuk mewujudkan terciptanya tertib hukum. Selain itu, untuk mengurangi dan mencegah adanya kegiatan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing di wilayah kerja tersebut.
Dalam pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan, obyek yang diawasi dapat dikategorikan menjadi empat, yaitu kegiatan penangkapan perikanan, budidaya perikanan, usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, dan pengawasan terhadap sumberdaya kelautan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satker PSDKP Banyuwangi memiliki sumber daya manusia yang berjumlah enam orang, terdiri dari empat orang Pengawas Perikanan dan dua orang staf. Selain itu, terdapat sejumlah sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan. -FH-
Kantor Satker PSDKP Banyuwangi |
Posting Komentar